Hukum & Kriminal

Juru Parkir Nyambi Edarkan Sabu Berakhir di Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

Juru Parkir Nyambi Edarkan Sabu Berakhir di Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang juru parkir berinsial SP (36) pengedar narkoba jenis sabu, Warga Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya, ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 12 Desember 2022, Siang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat _+ 8,66 (delapan koma enam puluh enam) gram beserta bungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulis mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jl. Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya. sekira pukul 13.p0 wib. ” Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada senin siang kemarin,” Ujar Daniel, Senin ( 16/1/23).

Daniel menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan warga Lingkungan
Karangmenjangan tersebut.

Saat diamankan polisi yang melakukan penangkapan mengamankan 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 5,02 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kotak plastik yang berada di atas tempat tidur kamar rumah dan 3 (tiga) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,18 gram, ± 1,22 gram, dan ± 1,24 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam bungus tisu yang berada di dalam box speaker kamar rumah Jl. Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya dan kesemua barang tersebut adalah milik tersangka sendiri

“Beratnya (sabu-red) tersebut di atas rencananya memang mau dipecah lagi menjadi paket kecil siap edar,” kata Daniel.

Daniel mengatakan menurut pengakuan pelaku, bahwa barang sabu sebanyak ± 5 gram tersebut di poketi oleh tersangka menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 (tiga) bungkus sabu dikonsumsi sendiri, 1 (satu) bungkus sabu dibuang oleh tersangka sewaktu ditangkap oleh petugas polisi dan barang tersebut belum ada yang laku terjual. Rencananya barang sabu tersebut akan dijual oleh tersangka seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.100.000,- setiap bungkusnya, ” Ungkap Daniel.

Daniel menuturkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Sementara pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutur Daniel.

( Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button