Pengedar Sabu Asal Dukuh Kupang Diringkus Polisi Tegalsari Surabaya
Pengedar Sabu Asal Dukuh Kupang Diringkus Polisi Tegalsari Surabaya


SURABAYA, tNews.co.id – Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, Pelaku berinsial SM (33) warga Jl.Kedinding lor, Tanah kali kedinding Kec.Kenjeran Surabaya atau kost di Jl.Dukuh Kupang Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, Minggu (15/1/23), mengatakan pelaku diamankan sekitar 14.00 wib, dengan barang bukti 1 klip sabu2 berat 0, 22 Gram
– 1 klip sabu2 berat 0, 36 Gram
– 1 klip sabu2 berat 0, 31 Gram
– 1 klip sabu2 berat 0, 34 Gram
– 1 klip sabu2 berat 0, 35 Gram
– 1 klip sabu2 berat 0, 27 Gram, 1 (satu) buah scrup plastik warna ungu dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Reskrim kita, tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,” katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendatangi TKP, tepatnya di tempat kost di Jl.Dukuh Kupang Timur Surabaya.
Sesampainya di TKP anggota Reskrim melihat seorang laki-laki yang telah juga menjadi Target Operasi (TO), yakni MS. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu Petugas melakukan pemeriksaan di dekat pelaku berdiri, dan ditemukan berbagai paket Narkotika jenis Sabu siap edar.
“Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas kita bahwa itu barang itu adalah miliknya,” katanya.
Ditambahkan dia, barang bukti tersebut diakui pelaku direncanakan akan diedarkan kembali, baik pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan diamankan ke Mapolsek Tegalsari dan Tersangka MS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009.
( Handoko/ Red).