Curi Uang Tunai dan Emas Milik Majikan, Seorang ART Asal Surabaya Diringkus Polisi
Curi Uang Tunai dan Emas Milik Majikan, Seorang ART Asal Surabaya Diringkus Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Berdasarkan laporan kepolisian Polsek Tambaksari Surabaya ringkus Asisten rumah tangga (ART) berinisial D.L.I (24) ditangkap polisi karena mencuri Uang tunai Sebesar Rp 12.500.000 dan Perhiasan emas di rumah majikannya di jalan Lebo Agung Surabaya.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayu Aji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi menjelaskan, pencurian itu dilaporkan korban setelah mengetahui uang tunai dan perhiasan emas miliknya hilang.
Saat itu, korban sedang liburan dan menaruh curiga kepada D.L.I karena melihat lemarinya Rusak.
Pada saat kejadian dilaporkan D.L.I tidak diketahui keberadaannya, karena sudah berhenti menjadi ART,” kata Yogi dalam keterangannya, Selasa (3/1/2022).
Berdasarkan laporan korban, penyidik menangkap D.L.I di jalan Bulak Cumpat, Surabaya, lima hari setelah dilaporkan atau pada 28 Desember 2022.
D.L.I mengaku telah mencuri Uang Tunai dan emas majikannya. Ia beraksi saat pintu kamar korban tidak dikunci dengan mencongkel lemari menggunakan kunci milik pelaku.
“Karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada dirumah milik korban hanya D.L.I,” kata Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.
Yogi mengatakan, emas hasil curian itu sebelumnya diakui Tersangka telah dijual, Tetapi D.L.I tidak dapat menunjukan bukti hasil penjualan kepada polisi.
Akibat melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan tersangka D.L.I dijerat Pasal 363. Ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
( Pakde Handoko/Red).