Peristiwa

Tambang Ilegal di Desa Kutogirang, Ngoro Mojokerto Dikelola Oknum Pamong Desa

Tambang Ilegal di Desa Kutogirang, Ngoro Mojokerto Dikelola Oknum Pamong Desa

MOJOKERTO, tNews.co.id – Penambangan Galian C ILegal di wilayah Hukum Polres Mojokerto semakin membuat penanganan hukum kian suram. Potensi alam di jadikan ajang kekayaan pribadi seorang pengusaha.

Diketahui, Praktik beking di balik pertambangan ilegal bukan isapan jempol belaka. Bukan hanya sosok ngeri membekingi tambang, bahkan oknum sekelas pamong desa juga andil mengelola tambang ilegal.

Di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, oknum pamong desa yang biasa dipanggil Polo justru bertanggung jawab mengelola tambang galian c ilegal.

Secara terpisah media ini sudah berusaha menemui Polo, sebut saja  R. Secara terang-terangan ia mengendalikan tambang galian c ilegal semenjak diangkat sebagai Polo, sebulan lalu.

“Masih baru, sebulanan,” katanya saat berbincang dengan media ini, Jumat (9/12/2022).

Menurut R, pihaknya tak kunjung mengurus izin karena tambang baru sebulan beroperasi setelah sebelumnya mati suri.

“Baru mergawe Pak,” katanya.

Meski baru sebulan, aktivitas galian c ilegal tersebut telah menghasilkan omzet sebesar Rp 400 juta.

“Dalam sehari bisa menghasilkan 50 rit dan satu rit Rp 250.000-an,” tandasnya.

Pantauan media ini di lapangan, tambang R terletak menjorok di balik bukit. 500 meter dari jalan raya.

Saat berada di lokasi tambang, terlihat dua alat berat sedang memecah bebatuan. Tampak pula sekumpulan orang bercengkerama di pos bilik.

Untuk diketahui, pertambangan liar pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

( Pakde Hand).

Related Articles

Back to top button