Pelaku Penganiyaan di Tenggumung Wetan Diringkus Polisi
Pelaku Penganiyaan di Tenggumung Wetan Diringkus Polisi


SURABAYA, tNews.co.id – Aksi penganiayaan oleh pelaku pengendara sepeda motor Yamaha R 15 di jalan tengumung wetan gang manggis Surabaya, Selasa (15/10/22). Bahkan mengakibatkan korban terluka diakibatkan luka bacok saat terlibat pertengkaran, Akhirnya Pelaku Pembacokan berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari Informasi diterima, awalnya tiga pengendara motor ( korban) itu merasa tersinggung karena motor yang dikendarai disalip oleh tersangka hingga saling adu mulut dengan korban karena tak terima pelaku melakukan penganiayaan. ketiganya berhenti dan langsung terlibat adu mulut dengan kata – kata Apa Kamu lihat – lihat, Lalu saya jawab APA SAYA TIDAK LIHAT – LIHAT saya tidak lihat – lihat.
Salah satu pengendara motor yang berinsial RZL (34) warga bulak rukem Wonokusumo Surabaya, tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa celurit, dan melukai korban Azis hingga mengalami luka bacok ditangan.


Pelaku lalu berusaha kabur, beruntung warga sekitar yang melihat kejadian itu menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selanjutnya setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit,” Tak berapa lama setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak memburu pelaku hanya membutuhkan waktu _+ 10 jam berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan mengatakan peristiwa itu bermula saat korban berinisial Azis mengendarai motor dari Tengumung wetan. Dalam perjalanannya, motor korban disalip oleh pelaku berinisial RZL.
“Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku mengendarai Yamaha R 15 warna merah ini nyalip motor korban Azis berboncengan tiga orang, si korban tersinggung terus maki-maki pelaku. Merasa di maki pelaku tak terima dan membacok korban,” kata AKP Arief, Rabu ( 16/10/22) dalam keterangan pers.
Setelah terlibat aksi adu mulut, keduanya pengendara motor itu berhenti di pinggir jalan. Tersangka langsung turun dari motornya dan mengambil celurit dari dalam tas dan menghampiri korban dengan membacok lengan tangan korban”, Jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 334 KUHPidana Subs 351Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Ars).