Hilang Selama Enam Tahun, Kawasaki Ninja ini Kembali Ke Pemiliknya
Hilang Selama Enam Tahun, Kawasaki Ninja ini Kembali Ke Pemiliknya
BANGKALAN , tNews.co.id – Tak pernah terbayang dalam benak bapak Dofir, sepeda motor miliknya yang hilang enam tahun lalu, bisa kembali dalam keadaan utuh, semenjak 2016 lalu raib digondol maling.
Sepeda motor Kawasaki ninja yang dicuri saat diparkir di depan rumah. Motor tersebut diambil saat Dofir dalam kondisi tertidur.
“Ya bingung juga saat motor hilang, karena ini buat transportasi sehari-hari. Setelah lapor polisi ya kemudian pasrah, karena lama tidak ada kabarnya,” jelasnya, Selasa (15/11/2022) di Mapolres Bangkalan.
Dia mengaku terkejut saat beberapa hari lalu dikabari petugas Polres Bangkalan bahwa sepeda motornya ditemukan dan pelaku pencurian ditangkap.
“Alhamdulillah senang sekali, motor bisa kembali lagi. Proses pengambilan sepeda motor juga mudah, bawa BPKB dan bukti lain, langsung bisa dibawa pulang,” kata Dofir.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Wibisono dalam keterangan menjelaskan, sepeda motor yang diserahkan masih dalam status barang bukti. Dia minta untuk sementara waktu agar tidak dipindah tangankan atau dijual, hingga inkrah di pengadilan. Jika sewaktu – waktu sepeda motor tersebut diperlukan hadir di persidangan, akan dikoordinasikan.
“Penyerahan ini sifatnya pinjam pakai. Jadi sepeda motor yang nomor mesin dan nomer rangkanya bagus kami serahkan. Dari pada ditaruh di sini dan perlu perawatan yang tidak sedikit, ada baiknya diserahkan, bisa dipergunakan kembali oleh korban sehingga bermanfaat. Kami serahkan gratis, tidak dipungut biaya,” kata Kapolres.
Ia juga berpesan, agar diwaktu selanjutnya berhati – hati dan waspada saat memarkir kendaraannya, dengan memasang kunci ganda, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Dia menambahkan, bagi warga yang lain yang merasa kehilangan, diminta untuk datang ke Polres Bangkalan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, dengan syarat membawa kelengkapan STNK dan BPKB, untuk kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan atau barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku.
“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa dilihat di Polres, jika memang itu miliknya bisa diambil dengan syarat dan ketentuan yang sudah berlaku,” pungkasnya.
( Pak de Hand).