Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Double L, Warga Ploso Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Edarkan Pil Double L, Warga Ploso Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, tNews.co.id – AAR (25), Warga Sesuai KTP jalan. Ploso Surabaya. diringkus polisi lantaran diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).

Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi okerbaya di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Ploso Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Endro Utary mengungkapkan terungkapnya kasus peredaraan okerbaya itu berawal dari aduan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja.

“Mendapatkan informasi anggota reskrim lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian Alhasil, pengedar pil dobel L tersebut diamankan dirumahnya,”ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada tNews.co.id, Jumat (23/9/2022).

Dari tangan seorang pemuda itu, polisi mendapati barang bukti puluhan butir pil doble L yang dikemas dalam sejumlah klip plastik serta uang tunai hasil penjualan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah bungkus Obat Mata ROHTO yang didalamnya terdapat : Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir Pil LL.;
1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam kombinasi biru muda dengan Simcard INDOSAT,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, pelaku AAR beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Pungkasnya.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button