Modus Perbaiki Plafon Rumah, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polrestabes Surabaya
Modus Perbaiki Plafon Rumah, Dua Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polrestabes Surabaya


SURABAYA, tNews.co.id – Modus promosi diri mengenai jasa membenahi atau memasang plafon, baja ringan, baja berat, Pelaku diberi kepercayaan memperbaiki bagian rumah yang rusak di jalan Tanjungsari jaya bhakti No.55 RT/RW 018/002 Sukomanunggal Surabaya. AJB, (21) dan MB, (21 ) Tahun, asal Sidoarjo, nekat mencuri sejumlah barang berharga di rumah tersebut.
“Pelaku adalah tukang yang dipercayai pemilik rumah melakukan perbaikan plafon rumah yang rusak, Namun niatnya lain, kedua pelaku malah mencuri sejumlah barang elektronik di rumah tersebut,” kata Kompol Fakih Kasi humas Polrestabes Surabaya, Rabu (21/9/22).
Diketahui, Pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 10.00 wib pelaku datang ke rumah korban untuk memasang plafon dan pada saat sore hari pelaku meminta pada korban untuk membayar penuh Upah dengan beralasan untuk membeli peralatan material,” Terang Fakih.
Masih kata Kompol Fakih menambahkan, Dan pada saat tanggal 24 Agustus 2022 pelaku ke rumah korban sekira pukul 08.30 wib untuk melanjutkan pekerjaannya dan pelaku melakukan aksi pencurian milik korban yakni barang berupa 1 (satu) unit Kamera Digital Merk CANON 1300D, 1 (satu) unit Kamera BPRO 5, 2 (dua) Cas Kamera Digital Merk CANON 1300D, 1 (satu) unit Batrai Flash Lampu, 1 (satu) Batrai Kamera BPRO 5, ” Ungkapnya.


Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku meninggalkan rumah korban sekira pukul 09.30 Wib dengan berpamitan kepada ibu korban dan meminjam 1 (satu) Helm Pogo warna Merah dan 1 (satu) helm Honda Warna Hitam dengan alasan akan membeli barang materil hanya 1 jam keluar, namun pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban dan berhasil mengambil barang milik korban,” Kata Kompol Fakih.
Dari laporan korban tersebut, tim opsnal Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saksi-saksi, analisa dan Setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, kemudian pada hari senin tanggal 19 September 2022 tim opsnal Unit Resmob menemukan keberadaan kedua pelaku tersebut.
“Kemudian pelaku kami amankan di tempat tinggalnya tepat di jalan Tawangsari Barat RT/RW 016/004 Kel. Tawangsari Kec. Taman kota Sidoarjo dan di Jln. Tawangsari Barat RT/RW 018/004 Kel. Tawangsari Kec. Taman kota Sidoarjo. Pelaku benar mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya itu,” jelas Kompol Fakih.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. kedua pelaku akan disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun Penjara.
Pewarta : Handoko.