Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Empat Desa Kecamatan Camplong
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Empat Desa Kecamatan Camplong
Pewarta: Rosi
SAMPANG, tNews.co.id – Kecamatan Camplong mengelar kegiatan Pengambilan sumpah dan peresmian anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) massa jabatan 2022 sampai 2027. Meliputi empat Desa diataranya: Desa Tambaan, Desa Batu karang, Desa Pamolaan dan Desa Dharma Tanjung di ruangan aula kantor Kecamatan Kabupaten Sampang. Senin ( 01/08/2022)
Adapun yang hadir dalam acara ialah, Camat Camplong Saffak, Kapolsek Camplong AKP Budi Nugroho, Asisten Pemerintah Kabupaten Sampang H Abdul Malik Abdullah, SH,Msi, Koramil Camplong Pelda Eko Hariyanto, Kepala Dinas PMD Drs. Raden Chalilurachman M.Si, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Bapak Supariyadi Wasik S. Sos Msi, seluruh Anggota BPD empat Desa, Tokoh agama dan Empat Kepala Desa yang BPD sedang dilantik.
Sementara dalam sambutannya Asisten Pemerintah Kabupaten Sampang H Abdul Malik Abdullah, SH,Msi, menyampaikan dalam sambutanya,
” Kepada anggota BPD yang baru saja hadirin yang saya hormati penyelenggaraan pemerintahan desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu, kepala desa dan BPD sebagai mitra kepala desa, BPD pada esensinya harus berfungsi optimal terutama di dalam empat aspek ialah, 1.menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, 2. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, 3. mengawasi kinerja kepala desa dan 4. bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa”.
H Malik menambahkan, untuk itu kepada para anggota BPD yang saat ini dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan fungsinya serta pahami betul profesi potensi desa.
” Pahami berbagai macam budaya kerja efektif dan transparan serta tingkatkan kapasitas dan wawasan terkait dengan manajemen pemerintahan desa jaga harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa”.
Tetapi tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya, saya juga meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama peraturan daerah Kabupaten Sampang nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan Bupati nomor 57 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa,’ Tambanya.