Halo Polisi

Korlantas Polri Lakukan Asistensi ke Polres Serang Terkait Penanganan Laka Lantas Odong-Odong Maut

Korlantas Polri Lakukan Asistensi ke Polres Serang Terkait Penanganan Laka Lantas Odong-Odong Maut

Pewarta : Pak de Hand

SERANG, tNews.co.id – Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol C.F Hotman Sirait bersama Kasi Pullahjianta Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Hendra Wahyudi melaksanakan asistensi dan pengecekan TKP laka lantas odong-odong yang mengakibatkan 9 orang meninggal di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (27/07) sekitar pukul 13.00 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi, Kasi Laka Ditlantas Polda Banten AKP Tri dan tim TAA Ditlantas Polda Banten.

Saat dikonfirmasi Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri mengatakan kegiatan asistensinya di wilayah hukum Polda Banten. “Hari ini kegiatan dari Korlantas memberikan asistensi terhadap Ditlantas Polda Banten dan Polres Serang yang menangani laka lantas odong-odong ini,” kata Hotman.

Dalam asistensinya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri memberikan arahan agar penyidik mengembangkan pembuat kendaraan odong-odong. “Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap orang atau pengusaha yang telah membuat odong-odong, dikarenakan telah merubah dimensi asli kendaraan,” kata Hotman.

Selanjutnya Hotman mengungkapkan bahwa ada unsur kelalaian dari supir odong-odong, “Dari hasil olah TKP dan introgasi dari masyarakat yang melihat langsung kejadian bahwa warga telah mengisyaratkan bahwa ada kereta api, akan tetapi supir tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tambahnya.

Hotman kemudian memerintahkan kepada Satlantas Polres Serang untuk membuat rekayasa lalu lintas agar kejadian serupa tidak terjadi. “Kami menghimbau kepada Polres Serang agar membuat rekayasa lalu lintas berupa membuat garis kejut sebelum perlintasan rel kereta api, pemberian cat warna di jalan dan papan himbauan wajib berhenti serta pemasangan kaca cembung, hal ini merupakan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.

Terakhir, Hotman akan kembali menekankan kepada jajaran untuk menindak tegas pengoprasian odong-odong di jalan. “Korlantas Mabes Polri akan kembali membuat surat edaran kepada seluruh jajaran agar menertibkan dan memastikan odong-odong tidak beroprasi di jalan,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button