Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Warga Desa Gilang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut

Edarkan Sabu Warga Desa Gilang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut

Pewarta : Agus.

TULUNGAGUNG, tNews.co.id  – Selama sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengedar sabu yang berhasil diringkus berinisial TW (45) warga Lingkungan satu, Ds. Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Ia ditangkap di pinggir jalan umum, Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan,” pelaku disergap sesaat akan mengantarkan sabu bagi pelanggannya, dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik kecil berisi sabu” Terangnya.

“Selain itu, anggota juga mendapatkan barang bukti lain berupa sebuah pipet kaca, sebuah ATM dan 1 lembar bukti setoran pembelian / transaksi narkotika,” ungkap Kapolsek Ngunut.

Usai disergap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut masih memburu bandar yang menyuplai sabu terhadap TW.

“Kita akan terus kembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih atas lagi. Ini juga merupakan sebuah komitmen kami dalam membersihkan pengaruh narkotika di Kabupaten Tulungagung,” lanjutnya.

Pelaku saat ini dilakulan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamaan hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kita berharap masyarakat yang merupakan mitra Polri, terus dapat bersinergi guna menyelamatkan para generasi bangsa dari pengaruh narkoba. Dan kita pastikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas,” pungkas Kompol Rudi.

Related Articles

Back to top button