Pewarta : Team tNews
PROBOLINGGO KOTA, tNews.co.id – Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari uang tambahan dalam bertugas.
Hal ini sering di manfaatkan oleh seorang Calo yang berkedok biro jasa, anehnya lagi pembuatan SIM tersebut dengan biaya yang sangat fantastis yang ditawarkan oleh calo ke pemohon dengan pembuatan SIM yang tidak ribet tampa proses praktek dan uji teori .
Seperti salah satu contoh praktek tersebut ada di Satpas Probolinggo Kota akhir-akhir ini, dimana pembuatan SIM yang sangat mudah dengan biaya yang cukup mahal untuk pembuatan SIM A dan C dengan biaya 1,7 juta tanpa ribet.
Di waktu yang lain Baur SIM Satpas Probolinggo Kota Agung sempat dikonfirmasi wartawan media ini menyampaikan diwilayahnya tidak pernah ada calo atau Biro Jasa Mas ? Melalui Via Seluler.
“Coba besok cari info terkait BJ nya ya pak, karena selama ini tidak ada BJ yang masuk, apalagi disini proses pembangunan ZI, diawasi terus sama Media, lsm dan kepolisian serta timsus dari kemenpan”. Balasnya
Bertolak belakang dengan informasi yang dihimpun media ini, dimana dalam proses pembuatan SIM tersebut salah satu calo asal Surabaya yang bekerja sama dengan calo Probolinggo Kota dalam pembuatan sim tersebut bebas berkeliaran. Salah satu contoh pemohon inisial A dalam pembuatan SIM A dan C dengan biaya 1,7 juta dan hanya proses foto saja sudah bisa memiliki SIM.
Tidak hanya itu menurut pemohon berinsial A dirinya saat pembuatan SIM tidak sendiri. ” Ada tiga mobil kurang lebih 21 orang pemohon SIM prosesnya sama hanya foto saja”. Akunya
Saat itu oleh biro jasa di ajak buat SIM di Satpas Sidoarjo karena rombongan sudah berangkat, barulah ke Probolinggo kota besoknya. Tambah pemohon A
Sementara Kasat Lantas Probolinggo AKP Roni Fasla sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan atas kejadian tersebut terkesan tutup mata.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021.
Kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar.
Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang, 73% terjadi pada pengendara roda 2.