Hukum & Kriminal

Nekat Jual Sabu, Warga Gunung Sari Surabaya Nikmati Hotel Prodeo

Publisher : Redaksi

Pewarta : Rosi

SURABAYA, tNews.co.id – Kesatuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satu tersangka inisial DWA bin RS (21) Tahun asal Jalan Gunungsari Surabaya, atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo SH, menyampaikan bahwa tersangka kami amankan di dalam rumahnya.

” anggota kami mendapati laporan bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Gunung sari, di situlah anggota kami melakukan pemantau dan benar tersangka DWA kami amankan”.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam rumah DWA kami menemukan barang bukti sabu. Selanjutnya tersangka DWA Bin RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tambah Kasat

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat:
a.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta klip plastiknya.
b.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
c.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
d.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya.
e.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya.
f.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya.
g.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
h.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya.
i.1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya.
j.1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta pipet kacanya.
k.1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna Putih Emas dengan sim card 3 (Three).

Untuk mempertanggung jawap perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button