Pelaku Curat 5 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya
Pelaku Curat 5 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya
Pewarta : Pak De Hans.
SURABAYA, tNews.co.id – D J A, (21) warga kapas kerampung Surabaya, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.
Ia diciduk Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima, D J A diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan seorang pria (korban ) berinsial H (41), warga kapas Krampung pada malam hari.
Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasat Reskrim
AKBP Mirzal Maulana mengatakan, D.J.A ditangkap di Jalan Kapas kerampung Surabaya, Rabu (11/4/22).
D.J.A diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa
Kendaraan bermotor di Kapas Kerampung dan simokerto Surabaya.
“Pelaku merupakan kasus curat (pencurian dengan pemberatan ), ditangkap saat berada di Jalan kapas kerampung,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/21).
Berbekal laporan itu, tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pun menghimpun keterangan dari korban dan para saksi.
“Dari hasil interogasi, diketahui ciri-ciri pelaku tindak pidana curat tersebut mengarah ke seorang laki-laki berinisial D.J.A yang menggunakan motor yamaha Mio,” ujar Kasatreskrim.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil melakukan penangkapan.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa tempat anatara lain, • Jl. Kapas krampung GG buntu no 21 Surabaya, Jl. Kapas krampung GG III no 26, Jl. Kenjeran dpn bakso Bonek, Jl. Ploso bogen sebelah Bank Mega dan Jalan karang asem warkop rempah,” ujar Mirzal.
Dari keterangan pelaku, Saat ini pelaku berikut barang bukti, yakni 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) pakaian yang digunakan oleh pelaku dan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio (BB Hasil kejahatan) yang sudah dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku tidak sendirian diduga ada teman pelaku yang masih buron,” pungkas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal
363 KUHP (Curanmor) ancaman hukuman 6 tahun penjara.