Miliki Ganja, Pekerja Pembuat Pigora Ditangkap Polisi
Miliki Ganja, Pekerja Pembuat Pigora Ditangkap Polisi


Pewarta : Hand.
SURABAYA, tNews.co.id – APF (30)
warga Dupak Bandarejo Kel.Dupak, Kec.Krembangan Kota Surabaya, sudah 7 hari meringkuk di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap pekerja pembuat pigora di rumah Dupak Bandarejo Kel.Dupak, Kec.Krembangan Kota Surabaya itu karena terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
“Tersangka diamankan petugas di
Rumahnya pada Selasa tanggal 29 Maret 2022,” Ungkap AKBP Daniel Marunduri dalam keterangannya, Senin (9/5/22).
Lanjut Daniel menambahkan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mencurigai pelaku mengkonsumsi narkoba. Penyelidikan oleh polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar dan pemakai narkoba.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kami mengamankan tersangka berikut barang bukti daun ganja seberat 32,82 gram,” ujarnya.
Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula 2(dua) papers Radja Mas, Tempat kaca mata, Gunting, Grinder dan 1 lembar kertas dan Botol kaca dan tas kecil warna biru.
Tersangka mengaku membeli ganja
seorang laki – laki yang biasa di panggil TARZAN (DPO) dengan harga Rp.1.000.000. selanjutnya tersangka membeli Narkotika jenis Ganja tersebut kepada TARZAN (DPO) sudah sebanyak 5X dengan tujuan untuk di miliki.
“Tersangka sudah lima kali memesan ganja kepada tarzan untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Daniel Marunduri.
Akibat perbuatan tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman pasal tersebut penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.