Peristiwa

Gelapkan Uang Bantuan BLT DD, Mantan Kades Beruh Dua Kali Tidak Hadir Panggilan DPR Sampang

Gelapkan Uang Bantuan BLT DD, Mantan Kades Beruh Dua Kali Tidak Hadir Panggilan DPR Sampang

Pewarta : Ros.

SAMPANG, tNews.co.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Beruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang tahun 2021, Diduga di korupsi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Beruh sebanyak 50 persen.

Tidak butuh waktu lama penyimpangan itu terbukti setelah Bank Sampang menghadiri Audensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Selasa, (19/4/2022).

Menurut Ketua Lasbandra Sampang Ach Rifa’i mengatakan bahwa saat itu masyarakat tidak menghadiri. Sebab, pada saat itu bertepatan diterapkannya masyarakat wajib di Vaksin Covid-19, namun meski KPM BLT DD tidak menghadiri pada saat penyaluran, Bank Sampang tetap mencairkan bantuan tersebut dengan bukti keterangan dan pernyataan diberikan pada mantan Kepala Desa.

“BLT DD itu cair meski masyarakat tidak divaksin. Tetapi oleh mantan Kepala Desa tidak disalurkan kepada masyarakat, lucunya lagi BLT DD di Desa Beruh itu oleh mantan Kepala Desa dicairkan meski yang hadir bukan penerima”. Ujarnya saat audensi

Menurut Rifa’i temuan Lasbandra dalam indikasi penyimpangan BLT DD tahun 2021 tidak menemui titik terang. Sebab, dua kali mantan Kepala Desa Beruh tidak menghadiri audensi. Tambahnya

“Seharusnya mantan Kepala Desa harus hadir sehingga polemik penyimpangan BLT DD ini jelas alurnya”.

Rifa’i menekan dnn berharap mantan Kepala Desa harus mengembalikan BLT DD kepada masyarakat, karena itu hak masyarakat sebelum problem ini dibawa ke jalur hukum.

“Tuntutan kami kepada mantan Kepala Desa hanya mengembalikan BLT DD itu kepada masyarakat, jika tidak dikembalikan terpaksa problem ini kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Sampang Toipul Minan mengatakan bahwa problem penyimpangan BLT DD di Desa Beruh belum menemui titik terang. Sebab, mantan Kepala Desa tidak menghadiri audensi Lasbandra.

Namun dirinya mendukung Tuntutan LSM Lasbandra kepada mantan Kepala Desa agar untuk segera mengembalikan hak masyarakat.

“Pengakuan Bank Sampang sudah jelas dititipkan ke mantan Kepala Desa cuman sayangnya mantan Kepala Desa tidak hadir, selanjutnya kami tetap upayakan memanggil mantan Kepala Desa,” singkatnya.

Related Articles

Back to top button