Hukum & Kriminal

Putuskan Jari Korban, Terlapor Warga Sidoarjo Di Polisikan

Putuskan Jari Korban, Terlapor Warga Sidoarjo Di Polisikan

SURABAYA,  tNews.co.id – Yayok Hadi Wiryono warga Sidoarjo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Andik Purwantoro (48) warga Pakis Gunung Surabaya yang berkerja sebagai POCF (Petugas Eksekusi Obyek Fidusia) dari PT Dwi Abadi Jaya Raya karena digigit jari kelingking tangan kanannya oleh Yayok hingga putus. Minggu (17/4/2022).

Andik didampingi penasehat hukumnya pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., dari kantor hukum D. Firmansyah dan Rekan jalan Peneleh no 128 Surabaya menceritakan kronologi kejadian.

“Tanggal 8 April 2022, sekira jam 15. 00 Wib. Unit yang benar benar dicari karena mengalami tunggakan kita ketemukan memuat pasir di daerah Buduran. Secara persuasif kita perkenalkan diri kuasa dari PT. SMS Finance dan kita juga menunggu pasir dibongkar. Kita jelaskan tujuan kita kepada saudara Yayok. Kita arahan ke kantor SMS Finance Sidoarjo,” ujar Andik didepan kantor SPKT Polda Jatim usia membuat laporan. Minggu (17/4/2022) sekira pukul 14.50 Wib.

“Setelah sampai di kantor SMS Finance, kita menjelaskan bukan hanya masalah tagihan menunggak tapi kita permasalahkan obyek jaminan fidusia dialihkan kepemilikannya tanpa se ijin tertulis dari pihak finance selaku kreditur. Kita secara sopan mengatakan tugas kita untuk mengamankan aset sehubungan dengan UU Fidusia,” terang Andik.

“Dari pihak Yayok bersikeras melakukan telpon kanan kiri dan berusaha untuk meninggalkan kantor Finance SMS Cabang Sidoarjo. Sebagai koordinator lapangan saya bilang tunggu dulu masalah belum selesai. Waktu itu terjadi dorong dorongan, dan jari kelingking tangan kanan saya digigit hingga putus,” lanjut Andik.

Andik dari pelaporan ini, berharap keadilan benar benar ditegakkan. “Atas kejadian itu saya tidak bisa kerja, ekonomi keluarga goyang. Dan saya mengalami cacat permanen,” pungkas Andik.

Kesempatan yang sama, pengacara Dodik firmansyah menerangkan bahwa akan mengawal kasus kliennya sehingga kliennya mendapatkan keadilan. Dan dirinya percaya penuh kepada Polda Jatim akan memproses laporan kliennya secara profesional.

“Dari pelaporan ke Polda Jatim, pak Andik menerima tanda bukti Lapor dengan nomor: THL/B/218.01/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Tertanggal 16 April 2022. Terlapor dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya 5 tahun penjara,” terang Dodik firmansyah. @red.

Related Articles

Back to top button