Hukum & Kriminal

Satu Lagi Pengedar Sabu, Kembali Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Satu Lagi Pengedar Sabu, Kembali Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Pewarta : Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali Meringkus Pengedar Narkoba di di rumah Jl. Dupak bangunrejo tengah kota Surabaya, dengan barang bukti  16 (enam belas) bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram berikut pembungkusnya diamankan.

” Diketahui, Pelaku berinsial SH ( 36) Warga Jl. Dupak bangunrejo tengah kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kbp Ahmad Yusep Gunawan melalui AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah jalan Dupak bangunrejo tengah kota Surabaya, Senin tanggal 14 maret 2022 sekira pukul.: 18.00 WIB.

Pelaku diringkus saat hendak membawa barang haram itu di rumah kediamannya setelah mengambil dari seseorang bandar berinsial SY( DPO).

Caption Foto : Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku,” kata Daniel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/22).

Dari tangan pelaku diamankan 16 (enam belas) bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,62 (dua belas koma enam puluh dua) gram berikut pembungkusnya;2 (dua) sekrup plastik,1 (satu) HP android,1 (satu) bendel klip kosong dan 3 (tiga) kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) siap edar.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama SY ( DPO) namun sayang barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian atau petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

Related Articles

Back to top button