Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Aksi Tawuran Diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pelaku Penganiayaan Aksi Tawuran Diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pewarta : Ros.

SURABAYA, tNews.co.id – Aksi Tawuran pecah di Jalan tambak asri Surabaya, Minggu (3/4)22) dini hari hingga mengakibatkan korban mengalami luka bacok di tangan.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak mengungkap kasus itu.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung mencokok satu tersangkanya.

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Tersangka kita tangkap di kawasan genting tambak dalam,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana saat gelar konferensi Pers, Selasa (5/4/22).

Tawuran ini bermula saat dua kelompok remaja saling ejek di media sosial hingga berujung tawuran di kawasan tambak asri surabaya.

Diketahui, Aksi tawuran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, satu tersangka berinsial F R (19) tahun asal genting Surabaya yang menganiaya korban menggunakan sebilah golok hingga mengakibatkan korban terkena luka bacok.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung menuju ke lokasi untuk membubarkan aksi tawuran itu.

Saat petugas datang, korban sudah ditemukan dalam keadaan sekarat karena menderita luka bacok.

“Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tangan kanan. Adapun kronologi Kejadian berawal saat pelaku mendapat kabar adanya tawuran, Tersangka langsung emosi dengan membawa 1 bilah golok panjang _+ 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu, selanjutnya pelaku menuju lokasi kejadian di jalan tambak asri Surabaya.

Sampai di lokasi kejadian sudah berkumpul ada group pemuda tepatnya di tambak asri gang 25 dengan pemuda tambak asri binakarya Surabaya, Selanjutnya kedua pemuda saling serang sekitar pukul 03.00 wib, saat kubu diserang tiba – tiba ada seorang pemuda yang melempar mengenai badan tersangka karena emosi.

Kemudian ada seorang pemuda yakni tersangka mengeluarkan sebilah golok langsung membacok korban mengenai tangan kanan korban, Setelah melakukan pembacokan pelaku melarikan diri di rumah tinggalnya di jalan genting tambak dalam 1 / 39 kelurahan genting Kalianak kecamatan asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan senjata yang digunakan pelaku.

Perlu diketahui, tersangka sempat melarikan diri di jalan kalianak sambil menunggu pagi untuk merencanakan akan melarikan diri ke sepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

Caption Foto : Tersangka Saat Di Mintai Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Dalam hasil penyelidikan, polisi memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti untuk mengejar para pelaku penganiayaan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut polisi akhirnya menangkap tersangka di tempat tinggalnya.

Atas perbuatan tersangka itu, F R yang masih bau kencur ini  terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

” Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 80 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, ” kata Kapolres.

Related Articles

Back to top button