Pemerintahan

Bapeda Kabupaten Tulungagung Melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022

Bapeda Kabupaten Tulungagung Melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022

Pewarta : Agus.

TULUNGAGUNG, tNews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati nomor 2 tahun 2022 tentang penyelengaraan reklame, di aula kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/3/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati mengatakan, ini merupakan hal baru yang menjadi perubahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung untuk menyesuaikan tarif lama dengan tarif yang baru.

“Jadi, ini merupakan perubahan kita (Bapenda) yang kemarin itu menyesuaikan dengan tarif yang baru,” ucap Kaban Bapenda Endah Inawati, Selasa (29/3/2022).

Ia juga menjelaskan, perubahan ini memang perlu dilakukan. Pasalnya, sudah sekian tahun tidak pernah berubah.

“Ini memang ide saya, meminta untuk melakukan perubahan. Karena sudah lama tidak ada perubahan,” jelas Endah.

Lebih lanjut Endah Inawati mengatakan, sedangkan Kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Trenggalek, Kediri, dan Blitar sudah beranjak lebih jauh.

“Akhirnya, ada study banding dengan beberapa Kabupaten tersebut dan menyesuaikan. Sehingga Kabupaten Tulungagung dengan Kabupaten tetangga seimbang,” ungkapnya.

Dengan perubahan tarif reklame ini, Endah Inawati menyampaikan, kenaikan ini menyesuaikan dengan tarif yang baru. Karena dianggap sudah tidak cocok lagi degan tarif yang lama, kemudian PAD nya rendah sekali dari segi reklame.

“Kita lihat sendiri reklame-reklame yang ada diperempatan-perempatan itu, banyak sekali, tapi berapa yang kita terima dari PAD dalam setahun,” tegas Kaban Bapenda Endah Inawati.

Untuk meningkatkan PAD sendiri, pihak Bapenda Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi dan merubah peraturan Bupati dengan peraturan yang baru.

“Kami menggandeng pihak Unita untuk membuatkan penyusunan naskah akademiknya, dan kita naikkan ke Bupati. Dan Bupati sudah menyetujuinya serta mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak,” katanya.

Dengan harapan, setelah adanya peraturan Bupati yang baru ini, PAD Kabupaten Tulungagung bisa meningkat.

Related Articles

Back to top button