Hukum & Kriminal

Pesan Ganja Lewat Akun Instragam, Pelaku SH Asal Rungkut Diringkus Polisi

Pesan Ganja Lewat Akun Instragam, Pelaku SH Asal Rungkut Diringkus Polisi

Pewarta : Handoko.

SURABAYA, tNews.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkoba, berinisial SH ( 37) tahun, warga dan saat ini tinggal di Kos Jl. Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusef Gunawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa ( 29/3/22) mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai SH terlibat narkoba. Tersangka diamankan di Dalam Kamar Kos Jl. Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya.

” Iya sudah diamankan, yang pasti dia (tersangka SH) terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis Ganja, barang bukti juga sudah diamankan.” terang AKBP Daniel Marunduri.

Diketahui, Narkoba yang berhasil ditemukan polisi, ditambahkan Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip warna Hijau berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat : ± 21,85 (dua satu koma delapan lima) gram beserta bungkus plastiknya, dan Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat : ± 4,27 (empat koma dua tujuh) gram, dan Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat : ± 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) buah Kotak kecil warna biru, 12 (dua belas) pak Paper, 1 (satu) pak Gabus Filter, 1 (satu) buah kotak kayu, 1 (satu) buah kotak plastik warna Hijau, 1 (satu) buah HP I phone.

Caption Foto : Barang Bukti

” Sementara dia disangkakan karena kepemilikan narkoba, sesuai dalam undang-undang, yang menyebutkan barang bukti itu ada padanya.” imbuh AKBP Daniel Marunduri.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan ganja itu melalui transaksi Akun, lewat akun media sosial Instragam, dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), pada sekitar awal bulan Desember 2021, yang di terima sekira pukul : 14.00 WIB dari Paket JNE, di Kos Jl. Rungkut Mejoyo Kec. Rungkut Surabaya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat
Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button