Hukum & Kriminal

Kembali Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Kembali Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin ( 07 Februari 2022),  sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut dengan inisial PN, ( 64 ) tahun, warga Jalan Ketintang Surabaya dan GE , ( 58 ) tahun, warga Jalan Jambangan Surabaya.

BACAAN LAINNYA 

https://tnews.co.id/2022/03/16/empat-tersangka-suap-liga-3-zona-jatim-diungkap-ditreskrimum-polda-jatim/

Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol A. Yusef Gunawan , melalui Kasi Humas AKP Fakih membenarkan petugas berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

“ PN ditangkap petugas yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri sekitar pukul 22.00 WIB.
di perumahan Ketintang 28 Surabaya,” katanya, Rabu (16/3).

Saat digeledah yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sabu dengan berat total seluruhnya + 10,42 (sepuluh koma empat puluh dua gram beserta bungkusnya tepatnya dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaannya.

“Dari pengakuannya, sabu miliknya tersebut ia didapat dengan cara membeli dari GE sebanyak 15 (Lima belas) gram dengan seharga per gramnya Rp. 1.050.000.-(Satu juta lima puluh ribu rupiah) jadi total seluruhnya seharga Rp.15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian baru terbayar secara tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan yang sisanya belum terbayar dengan perjanjian akan membayar setelah barang laku terjual,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah pengembangan kasus, akhirnya GE pada hari Selasa ( 08 Februari 2022), sekira pukul 15.00 Wib, tersangka GE ditangkap di parkiran Warung di Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Hp merek Huawei dan perlu diketahui, tersangka PN terakhir membeli sabu kepada Tersangka GE pada hari Senin (07 Februari 2022 ), sekitar pukul 15.00 WIB , dengan maksud dan tujuan untuk dijual.

“Kini mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya  guna proses penyidikan,” tambahnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button