Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Suap Liga 3 Zona Jatim Diungkap Ditreskrimum Polda Jatim

Empat Tersangka Suap Liga 3 Zona Jatim Diungkap Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA, tNews.co.id – Sebelumnya Polda Jatim menahan empat tersangka kasus pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim. Mereka di antaranya, BS (Bambang Suryo), FA, IAH dan DYP. Penahanan Bambang ini dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman.

“Iya, BS sudah ditahan, bersama 3 tersangka lain, setelah diperiksa. Jadi total ada 4 tersangka (ditahan),” ujarnya, Rabu (9/3/2022).

” Hari ini Polda Jatim melalui Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait tersangka kasus pengaturan skor dan suap liga 3 Zona Jatim kali ini Polda Jatim menetapkan empat tersangka yang terlibat.

Adapun ke empat tersangka yakni Yoyok Bambang Suryo ( BS), yang ditugasi untuk mengajak Ferry Avrianto (FA) dan Imam Arif Huda (IAH) meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan dana sebesar Rp. 30 juta hingga 20 juta.

Sementara itu, Tersangka Dimas Ypoy Perwira juga berperan untuk mengondisikan Persema Malang mengalah 1 – 0 dalam pertandingan nanti.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dalam keterangan pers dihadapan Wartawan mengatakan, Ada satu tersangka lain yang masih DPO berinsial HP yang memiliki peran sama dengan Dimas Ypoy Perwira untuk melobi dan mengondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC agar mengalah dalam pertandingan dengan imbalan dana sebesar 70 juta,” Kata Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/22) di Ruang Humas Mapolda Jatim.

Akibat perbuatan ke empat tersangka dijerat sesuai pasal 2 UU No.11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, Ancaman hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 handphone, 8 SIM Card dan 4 Memori Card beserta surat keputusan komdis PSSI Jatim No.001 dan 002/ komdis/ PSSI/XI/2021tanggal 19 November 2021.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button