Miliki Sabu Total 1,94 Gram, Warga Putat Jaya Diringkus Polisi Pelabuhan Perak
Miliki Sabu Total 1,94 Gram, Warga Putat Jaya Diringkus Polisi Pelabuhan Perak


SURABAYA, tNews.co.id – Diduga memiliki dan menjual narkoba sabu-sabu, seorang pria ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Penangkapan pria yang diduga menjual narkoba sabu-sabu ini dilakukan polisi di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Putat Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Upaya aparat kepolisian menangkap pria yang diduga menjual narkoba sabu-sabu ini agar Surabaya bersih dari peredaran narkotika.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat terduga pelaku pemilik narkotika adalah M D Bin S,(32) Warga Jalan Putat Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi.
Dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tim Opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan upaya penangkapan. Di lokasi penangkapan tim mengamankan pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya
1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
Selain itu, diamankan juga 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu berat brutto 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta dengan pipet kacanya dan 1 (satu) pack klip plastik kecil.
Melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP H.Hakiman, Pada Sabtu 22 Januari 2022, menginformasikan bahwa pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memperoleh tindakan hukum lebih lanjut
Akibat perbuatan tersangka bisa dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta :@ ARS.