Reskrim Polsek Tegalsari Ringkus Dua Pelaku Penggelapan dan Penipuan
Reskrim Polsek Tegalsari Ringkus Dua Pelaku Penggelapan dan Penipuan


SURABAYA, tNews.co.id – Dua pelaku penggelapan dan penadah berinsial HA (21) dan IM ( 35) warga Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Polda Jatim kendaraan roda empat, Pada Senin(6/1/2021). Pelaku ditangkap satu bulan setelah korban membuat laporan Polisi (21/1/22).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Tegalsari Kompol A.R Dwi Nugroho, di dampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo saat menggelar press conference di halaman Mapolsek Tegalsari Kamis (20/1/22).
Kapolsek Tegalsari menyebut, pelaku HA (21) dan IM ( 35) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di TKP yang berbeda, yakni di hotel regantis jalan dr. Soetomo dan Lakarsantri, dengan korban atas nama ITN pada desember 2021 lalu.
“Untuk tipu gelap pelaku berpura-pura meminjam roda empat milik korban ITN lalu di gadaikan, Sementara kendaraan roda empat milik ITN, pelaku HA menggadaikan mobil tersebut ke tersangka IM,” kata Kompol A.R Dwi Nugroho kepada awak media.
Masih Kapolsek Tegalsari menambahkan, dari hasil penipuan , Kendaraan roda empat telah digadaikan pelaku kepada seorang penadah berinsial IM di
Jalan Menganti Gresik ditemukan petugas,” terangnya.
“Dan untuk motifnya, pelaku ingin memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.
Untuk barang bukti, lanjut Kompol Dwi Nugroho, petugas berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu zigra, TKP Balong bendi Sidoarjo, Satu unit mobil Toyota Avanza TKP Lakarsantri, Suzuki APV TKP Jambangan, Daihatsu Xenia TKP Wiyung dan Toyota Avanza TKP Wonocolo.
“Kedua pelaku, kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 dan jo 378 KUHpidana KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Pewarta : ARS.