Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian 3 Unit Handphone
Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian 3 Unit Handphone
NGAWI, tNews.co.id – Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian 3 buah handphone dan penadahnya, Sabtu (15/1/2022).
SNY (35) warga Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi karena dugaan pencurian handphone, sedangkan JML (33) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron diamankan petugas atas dugaan sebagai penadah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, kedua tersangka diamankan petugas karena adanya laporan dari korban Yuni Yustianti (33) warga Desa Grudo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut AKP Toni Hermawan menjelaskan, dari laporan tersebut terungkap, pada Kamis, 18 November 2021 pukul 19.00 WIB Yuni Yustianti mencharge 3 (tiga) unit handphone miliknya di atas kasur di dalam kamar tidur, namun kamar tersebut tidak ada pintu sehingga ketiga handphone tersebut terlihat dari luar.
Kemudian, Toni Hermawan melanjutkan, Yuni Yustianti menuju dapur untuk menggoreng tahu dan ketiga handphone tersebut ditinggalkan dalam keadaan dicharge namun 15 menit kemudian saat pelapor kembali ke kamar ketiga handphone tersebut sudah tidak ada (hilang-Red).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Toni Hermawan menyebutkan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan lidik dan dari pantauan di Facebook ada seseorang yang memposting Hp Oppo A9 warna biru yang tidak dilengkapi dengan dosbook, selanjutnya petugas melakukan COD (Cash On Delivery) untuk memeriksa handphone tersebut.
“Di tempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan raya Paron-Jogorogo tepatnya di sebelah Alfamart Jambangan kita lakukan COD kepada tersangka JML dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Hp Oppo A9 warna biru yang mau dijual identik dengnn Hp milik pelapor yang hilang,” ujar AKP Toni Hermawan.
Toni Hermawan menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka JML Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY. Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka SNY dirumahnya bersama Hp Oppo A5 warna putih, IMEI: 865413045856936 yang tidak dilengkapi dosbook diduga hasil dari kejahatannya.
“Menurut keterangan tersangka JML Hp Oppo A9 tersebut dibeli dari tersangka SNY seharga Rp. 700.000,- dan pada saat dijual Hp Oppo A9 tersebut dalam keadaan terkunci, ketika ditanya JML dari mana Hp Oppo A9 itu didapat SNY menjawab bahwa Hp tersebut barang peteng (barang gelap),” terang AKP Toni Hermawan.
Pewarta :@ Handoko.