Pekerja Serabutan Edarkan Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Pekerja Serabutan Edarkan Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
SURABAYA, tNews.co.id – Seorang pria berinsial HI (43) yang sehari-hari bekerja serabutan ini ditangkap personel Satreskoba Polres Pel. Tanjung Perak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba
Polres Pel. Tanjung Perak AKP Endro Utary melalui Kasi Humas AKP H. Hakiman membenarkan terkait penangkapan tersebut. Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 21.15 Wib.
” Ia menyebutkan bahwa HI (43) ditangkap di dalam Warkop yang beralamatkan di Jl. Banjar Melati Kel. Jeruk Kec. Lakar Santri Surabaya.
“Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 21.15 Wib, di dalam rumahnya,” ucap Kasi Humas.Jum’at ( 14/1/22).
Hakiman menambahkan bahwa pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 2,06 (Dua koma nol enam) Gram dan ± 2,00 (Dua koma nol nol) Gram beserta pipet kacanya.
“Yang mana 1 (satu) Buah botol plastik bekas tempat permen di temukan di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Babatan Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya
Selain narkotika jenis sabu tersebut ditemukan juga pipet kacanya, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) Buah sekrop dari sedotan plastik, 17 (Tujuh belas) Klip plastik kecil kosong, 1 (satu) Unit Timbangan elektrik Merk Camry warna Silver dan 1 (satu) Lembar Buku tabungan Tahapan BCA a.n MU beserta Kartu ATM BCA yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selanjutnya petugas mengamankan Pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut,” imbuhnya.
Adapun kronologis penangkapannya, Hakiman menjelaskan bahwa pada awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wib didalam Warkop yang beralamatkan di Jl. Banjar Melati Kel. Jeruk Kec. Lakar Santri Surabaya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari A Alias K (DPO), kemudian setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan HI akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap HI yang sedang berada di dalam rumahnya, dan langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Hakiman.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kasatresnarkoba AKP Endro Utary mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba.
Pewarta :@ Ars.