Hukum & Kriminal

Satu Pengedar Penghuni Lembah Hitam Diringkus Polisi Rungkut

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka bernama Fajar Pratama Agung Suseno (24), Jl. Tambak Mayor Barat Gg. Lebar No. 18 Surabaya. Dari tangan Gilang polisi mengamankan berupa 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya Iptu Joko mengatakan, Setelah melakukan observasi lapangan, satu tersangka diamankan sedang berada di Jl. Tanjungsari Asemrowo Surabaya,
Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 12.00 WIB,”ujarnya.

Tersangka Fajar lebih dulu diamankan dalam rumah Jl. Tanjungsari Asemrowo Surabaya, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan pelaku dengan cara digenggam tangan sebelah kanan, Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut untuk digunakan sendiri.

Atas perbuatannya, Tersangka bakal dikenakan 112 ayat (1) tentang undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun kurungan penjara serta denda minimal Rp 1 Miliar.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button