Bawa Kabur Motor Teman, Residivis Asal Jepara ditangkap saat Asyik Minum Minuman Keras
TUBAN, tNews.co.id – R alias Riyan (26) seorang nelayan asal Jepara ditangkap oleh satuan Resmob Polres Tuban, ia ditangkap setelah membawa kabur satu unit sepeda motor honda supra X milik AYS (26) warga dusun Rembes Rt. 02 Rw. 01 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/10) saat tersangka menginap dirumah Waras yang terletak di dusun Rembes Rt. 02 Rw. 01 desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban bersama dengan korban.
Waktu korban sedang tertidur saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor korban dan selanjutnya membawa kabur motor korban, namun dalam perjalanan motor tersebut diamankan polisi lalulintas resor Rembang saat melaksanakan razia karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan Resmob Polres Tuban, Pria yang merupakan residivis kasus penipuan tersebut ditangkap saat sedang minum minuman keras di dusun Jembel desa Sugiwaras kecamatan Jenu kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis spesialis Pencurian kendaraan bermotor, Rabu (08/12).
“Kita berhasil mengamankan 3 unit motor, juga barang bukti STNK juga kunci T yang digunakan selama ini, Tersangka ini memang sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor memang spesialis curanmor” ucap AKBP Darman saat pimpin konferensi pers.
“Tersangka ini berteman dengan korban, memang dia ini residivis spesialis curanmor, mudah-mudahan nanti bisa kita kembangkan lagi” imbuhnya Kapolres AKBP Darman.
Lebih lanjut Perwira Polisi asal kota Demak itu menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melaporkan ke Polres Tuban.
“Silahkan disampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor seperti ciri-ciri tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Tuban” Imbau Darman.
Sementara itu AYF pemilik motor yang hilang mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian Resor Tuban karena motornya berhasil ditemukan, ia juga menjelaskan tidak mengeluarkan biaya dalam pengambilan barang bukti.
“Tahunya dari Kepolisian ditemukan di Rembang dan di bawa kesini (polres Tuban), tidak ada biaya sekalipun” ucapnya.
“Saya Ucapkan Banyak terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah membantu masyarakat” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau paling lama 5 tahun penjara.
Pewarta :@ Handoko.