Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 3.865 Butir Pil LL
NGANJUK, tNews.co.id – Tim Rajawali Satreskoba Polres Nganjuk kembali meringkus 1 orang pengedar Okerbaya jenis Dobel L yang beroparasi di wilayah kota Nganjuk tepatnya di jalan MT. Haryono Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk. Senin (06/12/2021) siang.
Terduga pelaku bernisial Moh (36) ditangkap Tim Rajawali saat melakukan transaksi di depan rumahnya di jalan MT. Haryono Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk dengan seseorang yang mengaku bernama Bud.
Dari hasil penangkapan tersebut Tim Rajawali berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.865 butir dari tangan Moh dan uang tunai 250 ribu rupiah yang diduga hasil dari transaksi Okerbaya tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP. Pujo Santoso, S.H. menjelaskan penangkapan terduga pelaku pengedar Okerbaya ini tidak kebetulan. Tim Rajawali yang dipimpinnya sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan penangkapan tersebut.
Ia menambahkan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat sekitar TKP yang beberapa hari lalu memberi informasi melalui saluran Call Center 110.
“Kami masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan terduga pelaku dari mana pil-pil itu berasal, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membongkar jaringannya”. Pungkas Pujo.
Pewarta :@ Roni.