Pemuda Asal Kecamatan Pule Diamankan Polsek Tulungagung Kota
TULUNGAGUNG, tNews.co.id – Makin banyak tindak asusila saat ini salah satu faktornya yakni kurangnya iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.
Kemarin (Jumat, 03/12/21) siang, Petugas dari Polsek Tulungagung Kota menerima laporan adanya pria berinisial BP (28) alamat Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek yang melakukan asusila dengan mengeluarkan alat kelaminnya ketika berada di dalam bus saat berdekatan dengan penumpang bus perempuan berinsial SJ (25) warga Kabupaten Merauke yang akan melamar pekerjaan di Tulungagung.
Awal mula kejadian Jumat (3/12/21) sekira pkl. 08.30 Wib penumpang BP (28) pulang kerja dari Proyek di Kabupaten Kediri menumpang salah satu bus dari Kras Kediri menuju Trenggalek kemudian duduk berdekatan dengan penumpang perempuan SJ (25).
Saat itu penumpang bus tinggal beberapa orang, sesampai di wilayah Ngantru Tulungagung, penumpang bus tinggal 2 orang (BP dan SJ).
Beberapa saat kemudian BP (28) berdiri berpura-pura membenahi AC dan saat kembali duduk BP mengeluarkan alat kelaminnya sehingga penumpang SJ mengetahuinya dan menanyakan apa maksudnya namun BP justru menjawab kalau tidak apa-apa.
Merasa tidak nyaman kemudian SJ pindah ke tempat duduk depan dekat sopir bus dan ketika akan sampai di Terminal bus Gayatri Tulungagung SJ menyampaikan yang dialaminya kepada Sopir dan kernet sehingga pada saat itu pula BP dimintai keterangan kemudian mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polsek Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Retno Pujiarsih., SH membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, apa yang dialami Sdri. SJ saat menyampaikan peristiwa tersebut di Kantor Polisi”
“Saat ini BP dimintai keterangan guna proses lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dan akan memanggil pihak keluarganya ke Kantor Polsek Tulungagung Kota”
Sementara itu ditempat terpisah Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, kepada masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan umum untuk berhati-hati ketika sendirian dan apabila mengalami kejadian yang tidak diinginkan silahkan segera berteriak minta tolong dan menyampaikannya kepada orang sekitar atau kepada Sopir maupun kernet serta bisa melaporkan ke pihak berwajib guna memberikan efek jera kepada pelaku Asusila.
“Kepada masyarakat yang menjadi korban asusila atau mengetaui tindak asusila di tempat umum atau tempat tempat lainnya, segera menginformasikan dan melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat” terangnya
“Pelaku asusila bisa dilakukan proses penyidikan karena melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara” Pungkas Iptu Nenny.
Pewarta. Agus.