Diintai Dalam Seminggu, Pemuda 27 Tahun Digerebek Satresnarkoba Polres Bangkalan
BANGKALAN || tNews.co.id – Satresnarkoba Polres Bangkalan terus memburu pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal termasuk narkotika dan barang haram lainnya. Seperti yang telah dilakukan oleh tim khusus dari Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu pekan kemarin di Ds. Prancak, Kec., Sepulu Kab. Bangkalan.
Pemuda yang telah diintai selama 1 minggu oleh aparat berwajib berinisial FE (27 tahun) yang di grebek di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Prancak, Kec. Sepulu, Kabupaten Bangkalan. FE menngaku jika dirinya merupakan serabutan dan memiliki hobi ayam tarung tersebut menjual sabu sabu. Saat digeledah di tempat kejadian perkara, polisi menemukan 19 klip sabu sabu yang dengan berat sekitar 0,22 gram dan siap dipasarkan serta 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.
Menurut keterangan FE, dirinya mendapat dari MI yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. FE mengaku jika sabu sabu yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan. FE sendiri berasal dari Klandasan, Kota Balikapapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, ditemui secara eksklusif oleh awak media Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. menuturkan jika FE merupakan incaran pihak kepolisian selama seminggu terakhir. “FE telah berada dalam incaran kami selama seminggu. Dan, setelah barang bukti cukup kami gerebek FE di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong). dan kami lanjutkan penggeledahan dan persis diatas meja di dalam kamar tersangka kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,” terang Iptu Iwan.
Di satu sisi, Iptu Iwan menuturkan jika FE merupakan pekerja serabutan penerima barang ilegal titipan dari MI. “MI saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar sang Kasat.
Ketika ditanya sanksi yang dipidanakan kepada tersangka, Iptu Iwan menjelaskan jika tersangka FE dikenai Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. “FE kami pidanakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutup perwira berpangkat Iptu tersebut.
Pewarta :@ Handoko.