Nekat Edarkan Sabu, RD (32) Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten
KOTA SERANG || tNews.co.id – RD (32) warga Kota Serang dibekuk personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten.
RD (32) yang sehari-hari bekerja serabutan ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny membenarkan terkait penangkapan tersebut. Jumat, (24/9). Ia menyebutkan bahwa RD (32) ditangkap di kontrakannya yang berada di Link. Pabuaran Kec. Serang Kota serang.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa (21/09) kemarin sekitar jam 22.00 wib di kontrakannya,” ucap Martri Sonny.
Martri Sonny menambahkan bahwa pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket plastik klip bening di bungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto keseluruhan 15,11 Gram.
“Yang mana 13 paket di temukan didalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar kontrakan, serta 5 paket ditemukan di saku celana tersangka, dan 5 paket lagi yang sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan Kasemen Kota Serang. Selain narkotika jenis sabu tersebut ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk oppo yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika selanjutnya petugas mengamankan Pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut,” imbuhnya.
Adapun kronologis penangkapannya, Martri Sonny menjelaskan bahwa pada awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO), kemudian setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan RD akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap RD yang sedang berada di dalam kontrakan, dan langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Martri Sonny.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Shinto Silitonga.
“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Shinto Silitonga.
Pewarta : Handoko.