Hukum & Kriminal

Lima Pelaku Pengguna Jaring Trawl Mini Diamankan Subdit Gakkum DitPolairud Polda Jatim

SURABAYA || tNews.co.id – Subdit Gakkum DitPolairud Polda Jatim berhasil mengamankan 6 kapal Motor Nelayan kapal pukat Trawl (Tarik) antara lain KMN Lautan Solawat, Indonesia Raya, Akila, Lintas Samudra, Dua KMN Sandem, Sambung milik warga Pasuruan yang melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap dilarang, Kamis (22/09/2021).

Menurut DirPolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi didampingi Kasubdit Gakum AKBP Siswantoro Saat press Rilis dihadapan awak media menuturkan, Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat nelayan tradisional atas ketidaknyamanan dimana banyaknya kapal pukat trawl beroperasi di wilkum perairan karang jamuang dan Kenjeran.

Mendengar Inforrmasi masyarakat, Kemudian Kapal patroli Polisi KP. X-1036 melakukan patroli di alur pelayaran timur surabaya (kenjeran) bertolak dari dermaga dan berhasil mengamankan Kapal Pukat Trawl (tarik) yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan alat tangkap yang dilarang, Serta memasuki zona tangkap nelayan tradisional yang menangkap di wilayah hukum perairan Karang Jamuang – APBS dan perairan Kenjeran.

“Pada pukul 12.30 wib kapal patroli tiba di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap
KMN. Lautan Sholawat, KMN,Alila dan Indonesia Raya yang sedang melakukan penangkapan ikan dan kedapatan menggunakan jaring mini trawl dan jaring cantrang, ” tuturnya.

Selain mengamankan 6 unit kapal, Subdit Gakkum DitPolairud Polda Jatim juga mengamankan 5 Orang berinsial MF , MR , MK, asal Gresik, M (42 ) asal Pasuruan dan MF (28 ) tahun, asal pasuruan.

Untuk barang bukti yang kita amankan 1 (satu) unit KMN. Lautan Solawat 1 (satu) unit KMN. Indonesia Raya, 1 (satu) unit KMN. Aqila, 1 (satu) unit KMN. Lintas Samudera, 1 (satu) unit KMN. Sambung, 1 (satu) unit KMN. Sandem, 4 (empat) set jaring cantrang, 4 (sempat) set jaring mini trawl, Ikan hasil tangkapan ± 465 Kg dan Sistem Kerja API dilarang,” Paparnya.

Penggunaan jaring yang tidak ramah lingkungan hingga kini masih banyak digunakan nelayan untuk mencari ikan di laut. Hal itu terbukti dari penangkapan lima orang nelayan pengguna jaring trawl mini oleh Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Peraiaran (Polair) Polda Jatim di Perairan karang jamuang – APTS dan Kenjeran.

Proses penangkapan kapal nelayan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat perairan bahwa ada kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring mini Trawl.

Mendengar informasi adanya penangkapan ikan menggunakan Trawl, Selanjutnya kedua kapal patroli tersebut berangkat menuju tempat kejadian perkara di perairan Kenjeran dan sekitar jam 12.30 wib kapal patroli tiba di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap
KMN. SANDEM yang dinahkodai oleh M. Firdaus asal Pasuruan dan KMN. SAMBUNG yang dinahkodai oleh Mustakim asal Pasuruan dan kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang Di Perairan Karang Jamuang – APBS.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Arnapi, pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan 3 (tiga) kapal Polisi KP. X-3001, KP. X-1038, KP. X-2004 melakukan patroli di alur pelayaran barat surabaya (gresik) dan mendapatkan informasi dari masyarakat perairan bahwa ada kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa mini trawl.

Selanjutnya kapal patroli berangkat menuju tempat kejadian perkara di sebelah barat perairan karang jamuang dan sekitar jam 09.00 wib ketiga kapal patroli tiba di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap KMN. Lautan Sholawat, KMN, Alila dan Indonesia Raya yang sedang melakukan penangkapan ikan dan kedapatan menggunakan jaring mini trawl.

Diketahui, penangkapan ini di lakukan di dua titik perairan yang berbeda yakni di Perairan Karang Jamuang – Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Perairan Kenjeran – Alur Pelayaran Timur
Surabaya (APTS).

Caption : Barang Bukti Kapal Motor Nelayan

Akibat perbuatan Kelima orang nelayan itu diancam melanggar Pasal 85 jo pasal 100B Undang – undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan unsur sebagai berikut Pasal 85 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Sedangkan untuk Pasal 100B berbunyi : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah),” Tegasnya.

Pewarta : Cak Handoko.

Related Articles

Back to top button