SURABAYA || tNews.co.id – Dua pengedar 1900 Pil Koplo Jenis Y asal Gresik, Jawa Timur, Mazwan Anas(24) warga Campurejo Keb Panceng Gresik, Moh Ainur Rochim (21) warga Desa Karang Tumpuk Panceng Gresik di ringkus Unit Reskrim Polsek Bubutan.
“Iya benar ada penangkapan pada (1/9) di Jalan Dupak depan Pasar Loak Surabaya dan modusnya mereka bersama – sama mengedarkan pil koplo tanpa keahliannya dan tanpa izin edar,” kata AKP Ollo’an Manulang yang dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian, sebanyak 1900 butir pil koplo dan rencananya akan diedarkan di Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 dua ( botol plastik warna putih, masing-masing botol berisi 950 butir obat keras jenis Pil dengan total keseluruhan Pil sebanyak 1900 butir jenis Y diduga pil koplo. Selain itu, diamankan juga 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Mo. Pol- W 3788 BR dan 1 (satu) kunci kontak serta tidak ada STNK asli. Serta uang upah sejumlah Rp. 500.000.
Sebelumnya, pada (1/9) penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dari pengedar pil koplo. Kemudian, petugas kepolisian memantau pergerakan kedua tersangka tersebut, Hingga kedua pelaku ditangkap di tempat lokasi kejadian.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti milik pelaku dan Ketika kedua tersangka di introgasi oleh petugas dirinya mengakui barang Pil Koplo tersebut didapat dari seseorang berinsial Cepak di di Jalan Bendul Merisi Wonokromo Surabaya. Atas suruhan temanya yang bernama Cepak saat ini melarikan diri belum tertangkap,” lanjut Kanit Reskrim Polsek Bubutan.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Ri. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUH Pidana.
Pewarta : Handoko.






