Satu Pelaku Pengedar Ganja Dibekuk Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk
NGANJUK || tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil ungkap kasus tindak pidana Peredaran Narkotika Jenis ganja di wilayah kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu Satu bulan.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supardi mengungkapkan bahwa satu tersangka Mar, ( 32) tahun, Warga Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk tersebut berhasil diamankan polisi dengan barang bukti berupa Ganja total seberat 45,92 (Empat Lima Koma Sembilan Dua ) di simpan dalam bekas bungkus white koffe. yang berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polres Nganjuk.
Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ialah 45,92 Gram Ganja dan barang bukti lainya.
Terhadap tersangka penyalahguna penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 111 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana tersangka akan diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah, maksimal 10 Milyar Rupiah.”Ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (1/9/2021).
Masih Kasubbag Humas menambahkan dari keterangan tersangka Mar barang haram berupa ganja tersebut didapat dan dibeli dari DAVID alias LONDO Warga Kota. Madiun (DPO), Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tutupnya.
Pewarta : Cak Roni.