Hendak Antarkan Pesanan, Warga Asal Papar Kediri Diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk


NGANJUK || tNews.co.id – SUP , ( 43 ) Warga Dsn. Ngemplak Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri diamankan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kedapatan hendak transaksi barang haram jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk karena membawa atau mengantongi barang diduga Narkotika jenis Sabu, di tepi jalan termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Jum’at, tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 02.00 Wib.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supardi, mengatakan saat ditangkap terduga mengantongi barang bukti berupa Sabu.


“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diantaranya 1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram, Isolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034 dan 1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol AG 4678 FD, ” Kata Iptu Supardi.Jum’ at ( 27/8/2021).
Sabu tersebut akan dijual ke beberapa pelanggannya di Nganjuk dan daerah asalnya.
Atas perbuatannya lanjut Harviadhi, tersangka SUP digelandang ke Mapolres Nganjuk disetakhan ke Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga dikenakan Undang-undang nomor 35 Pasal tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Roni.
Editor : Hand.