Operasi Yustisi Polres Ngawi, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi
tNews.co.id || NGAWI – Polres Ngawi melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease diwilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di jalan yos sudarso tepatnya di jalan umum depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB ini, Polres bersama Kodim 0805/Ngawi serta Satpol PP Kabupaten Ngawi Memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, operasi yustisi terkait protokol kesehatan tersebut adalah agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah, menjaga pola hidup bersih sehat, biasakan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dan jaga jarak aman.
“Kegiatan ini sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, Perda Jatim No. 2 tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan Perbup No. 9 tahun 2021,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi mengatakan, dalam kegiatan ini petugas melaksanakan Razia kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam penggunaan masker diwilayah Kabupaten Ngawi.
Kepada Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, lanjut Kapolres, akan diberikan Sanksi Sosial berupa push up, dan membersihkan trotoar jalan guna memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
“Dalam giat operasi yustisi kali ini kita mengamankan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 13 orang. Kepada mereka kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas orang nomor satu di Polres Ngawi ini.
( tNews.co.id – Handoko).