BNN

SPM BAGI LEMBAGA REHABILITASI

tNews.co.id ||  BOGOR – Standar pelayanan minimal (SPM) dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna Narkoba sangat dibutuhkan guna menjaga kualitas dan akuntabilitas lembaga rehabilitasi yang memiliki pola perawatan dan pengobatan yang beragam.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai _leading sector_ dalam penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat menyusun petunjuk pelaksanaan bimbingan teknis dan penilaian lembaga rehabilitasi sesuai SPM yang akan diterapkan pada lembaga rehabilitasi agar memiliki standar pelayanan rehabilitasi yang sama.

Sebagai instansi vertikal, pemenuhan SPM ini akan diberlakukan pada lembaga rehabilitasi milik BNN yang berada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. Petugas rehabilitasi di BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan layanan di lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN agar memenuhi SPM.

Administrator Kesehatan Muda Deputi Rehabilitasi BNN, Muslihah, S.Psi., M.Si., dalam materinya tentang SPM dan Komponen SPM yang disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Penilaian Layanan Rehabilitasi Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/6), mengatakan bahwa pedoman SPM dibutuhkan sebagai acuan penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang harus dimiliki oleh lembaga rehabilitasi meskipun metode perawatan antara lembaga rehabilitasi satu dengan lainnya berbeda.

“Kita menyadari bahwa banyak binaan (lembaga rehabilitasi) di lapangan yang basis metodenya bervariasi. Selama metode tersebut dapat diterima dengan berbasis bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, rehabilitasi tersebut tetap dapat dilakukan, asalkan layanan utama yang sesuai SPM juga dapat dipenuhi”, ujar Muslihah.

Untuk itu diperlukan standar penyelenggaran layanan rehabilitasi yang bersifat universal yang dapat diterapkan pada layanan agar penyelenggaraan rehabilitasi dapat terukur efektivitasnya.

“Model pembinaan seperti inilah yang nantinya akan Kita lakukan untuk pemenuhan SPM di lembaga rehabilitasi yang dibentuk oleh komponen masyarakat”, lanjut Muslihah.

Sementara itu, Suhartini Saragi, SKM., M.Si., Administrator Kesehatan Muda Deputi Rehabilitasi BNN, dalam kesempatan yang sama memaparkan komponen SPM yang harus dipenuhi oleh lembaga rehabilitasi. Setidaknya ada tiga komponen SPM, yaitu identitas dan data demografi lembaga, komponen penilaian umum, dan komponen penilaian khusus.

Pada komponen identitas dan data demografi lembaga berisi tentang data umum lembaga rehabilitasi yang mencakup dasar hukum pendirian lembaga rehabilitasi, jenis layanan yang diberikan, hingga metode layanan yang digunakan dalam proses rehabilitasi penyalahguna Narkoba.

Pada komponen penilaian umum terdapat 5 sub komponen yang menjadi dasar penilaian, yaitu kelembagaan, pelayanan, monitoring dan evaluasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM).

Sedangkan pada komponen penilaian khusus dibagi menjadi dua penilaian jenis layanan, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Keduanya mencakup tentang pelayanan serta sarana dan prasarana yang tersedia pada lembaga rehabilitasi.

Lembaga rehabilitasi yang dapat memenuhi prinsip penyelenggaraan layanan yag sesuai SPM, selanjutnya dikelompokan dalam lembaga rehabilitasi yang akan dipersiapkan untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi berstandar nasional (SNI).

( tNews.co.id – handoko – BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI).

Related Articles

Back to top button