BNN

Tim Gabungan BNNP Jatim Amankan 1, 6 Kilo Sabu Dari Jaringan Pengedar Sabu Jakarta – Surabaya

tNews.co.id || TUBAN – Salah Satu Pertokoan INDOMARET Jl. Re Martadinata Kel. Karangsari Kec./ Kab. Tuban sempat  gegerkan warga sekitar, pasalnya diketahui BNK Tuban, Polres Tuban dan BNNP Jatim melakukan penangkapan yang diduga bandar Narkoba saat sedang berbelanja di Indomaret tersebut.

Pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna hitam bernopol B 1722 NRD. Kemudian dilakukan penggerebekan saat mobil pelaku berhenti di depan Mini Market Indomaret Tuban.

“Setelah digeledah ditemukan dua bungkus di perkirakan 2 kilogram sabu,” Kata Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana.selasa (8/6/2021).

Berdasarkan informasi, dugaan kuat sabu tersebut dipasok dari Jakarta yang akan di bawa ke Surabaya. Namun, sampai saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran jaringan Narkoba.

“Dugaan sementara sabu mau di bawa ke Surabaya dan saat ini masih proses pengembangan pelaku dibawa Petugas BNNP Jatim,” pungkasnya.

Sementara itu dalam keterangan rilis BNNP Jatim, Kabid Pemberantasan AKBP Drs. Daniel Y Katiandagho mengatakan, benar kami menagkap Pelaku berinsial MM ( 41) Warga Jl. Kebon Dalem, Kel. Simolawang, Kec. Somokerto, Kota Surabaya.

Hasil interogasi pelaku MM diperintah bosnya bernama MW untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Surabaya dan barang narkotika jenis sabu dikirim MW ke MM melalui gojek online, rencana narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang setelah sampai di Surabaya menunggu perintah dari bosnya MW.

Perlu diketahui, Tersangka MM kenal dengan MW sekitar seminggu yang lalu dikenalkan temannya YY melalui telefon karena butuh pekerjaan tersangka MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp.16.000,000,-, ” tersangka mengakui sudah mendapatkan upah Rp. 5.000,000,- ditransfer di rekening BCA Rp. 1.000,000,- dan rekening BRI Rp. 4.000,000,-.ungkapnya.

Foto / Pelaku MM

Kasus pengungkapan itu bermula ketika anggota BNNP Jatim mendapatkan informasi terkait jaringan sabu akan masuk di wilayah Surabaya. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan Target Operasi (TO) yang telah ditentukan.

Proses penggerebekan itu juga melibatkan anggota BNNK Tuban dan Polres Tuban. Termasuk, anggota juga menurunkan anjing pelacak K-9 dan ditemukan obat haram seberat 1, 6 kilogram sabu.

“Setelah digeledah ditemukan dua bungkus di perkirakan 1, 6 kilogram sabu,” terang Kabid Pemberantasan BNNP.

Apabila terbukti pelaku MM bisa dijerat sesuai Pasal yang diprasangkakan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.

( tNews.co.id – Hand).

 

Related Articles

Back to top button