Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor dengan Pelaku Seorang Wanita
NGAWI – tNews.co.id || Kepolisian Resor Ngawi mengamankan seorang wanita tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diparkir oleh pemiliknya dalam keadaan kunci masih tertancap di kendaraan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat menggelar Pres Release ungkap kasus sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 4 Juni 2021, pukul 13.00 WIB di Mako Polres Ngawi.
Dalam acara tersebut, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkapkan, pelaku inisial SM (32) warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, melakukan aksinya saat dirinya berada dipinggir jalan sawah di Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin.
Modus Operandinya, terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, ketika pelaku berjalan kaki di lokasi kejadian, dirinya melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menacap di sepeda motor tersebut.
“Lalu, muncul niat tersangka untuk memiliki motor tersebut, kemudian karena dirasa keadaan disekelilingnya sepi tersangka SM tanpa izin pemiliknya mengendarai sepeda motor tersebut dengan niat akan tersangka jual agar tersangka mendapat uang,” lanjut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama
Sedang kronologi kejadian, menurut lanjut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, pukul 06.00 WIB, Suwito pemilik sepeda motor tersebut berangkat dari rumah menuju
ke sawah dengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AE 4943 LT, untuk menyemprot padi miliknya.
“Setelah sampai di sawah, Suwito memarkir
sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor, setelah
itu korba menuju sawah dengan jarak kurang lebih 100 meter, dari lokasi sepeda motornya,” lanjut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Selang beberapa waktu kemudian, sambung AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, korban berniat untuk pulang namun pada saat sesampai di lokasi dia memarkir sepeda motor, korban tidak mendapati sepeda motor miliknya/ sudah tidak ada.
Lebih lanjut, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak ada, kemudian korban bertanya kepada warga apakah ada orang yang tahu siapa yang telah membawa sepeda motor miliknya.
“Kemudian oleh warga korban disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke
pihak kepolisian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Atas laporan tersebut, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, kemudian pelaku dimintai keterangan terkait Sepeda motor yang dikuasainya.
“Kepada kami pelaku mengakui Sepeda motor tersebut pelaku ambil tanpa izin dari pemiliknya, kemudian petugas melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu
menunjukan Surat Perintah Penangkapan,” tandas AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut kunci dan STNK, 2 (dua) buah plat nomor AE 4943 LT,” terang AKP I Gusti Agung Ananta Pratama
Atas perbuatannya, tegas AKP I Gusti Agung Ananta Pratama pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 9000.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Ngawi, agar tidak meninggalkan sepeda motor atau kendaraannya dalam keadaan kunci kontak masih menempel di kendaraan, karena bisa mengudang niat dari pelaku tindak kejahatan,” tutup AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
( tNews.co.id – Trio/ Handoko).