Miliki Narkoba, Empat Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi
SERANG – tNews.co.id || Dalam sehari, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil amankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (29/05/2021).
Lutfi mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat penyalahgunaan narkoba.
“Untuk personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus tiga orang dengan BB Sabu 2,17 gr, Tramadol 440 butir dan Heximer 1.380 butir. Sedangkan untuk Polres Pandeglang mengamankan satu orang dengan BB Sabu 0,36 gram,” kata Lutfi.
Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Banten dan Mapolres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu serta obat-obatan lainnya.
Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan CB akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia.
( tNews.co.id – Hand).