Hukum & Kriminal

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Masa

SURABAYA – tNews.co.id || Aksi pencurian sepeda motor di jalan Kranggan GG 6 no 79-A, Surabaya, berhasil digagalkan. Bahkan seorang pencurinya mengalami nasib malang karena babak belur dihajar warga yang memergokinya.

Diketahui kedua tersangka bernama M Abdul Goni (24) warga Sido Kapasan Gg 5, Surabaya dan Abdurohim (29) warga Rusun Sumbo Blok G no 309, Surabaya

Kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2021, Sekitar Jam 04.00 Wib, Saat itu Pelapor melihat 2 orang laki laki tidak dikenal, datang berjalan kaki, di dalam Gg sambil menuntun sepeda motor miliknya dan pelapor melihat kedua orang tersebut mendekati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman depan Rumah, Jl Krannggan Gg 6 No 79-A, Surabaya, dalam kondisi sudah di kunci setir.

Namun sebelum mambawa kabur motor incarannya, ketika kedua pelaku tersebut mendekati motor pelapor, salah seorang pelaku memberikan Kunci T pada pelaku yang lain,kemudian mengarahkan kunci T tersebut ke kontak Sepeda motor milik Pelapor, dengan maksud akan merusak lubang kunci,dan membawa kabur sepeda motor milik pelapor.

Saat kejadian, lanjut dia, pelapor sontak berteriak Maling, mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar pelaku,dan berhasil diamankan, setelah pelaku diamankan lanjut dibawa ke Mako Polsek bubutan Surabaya guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut pada pukul 06.00 Wib , Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek bubutan dalam keadaan babak belur dihajar warga, dengan luka dikepala, dan robek dipunggung yang diakibatkan oleh benda tajam, ” Ungkap Olloan.

“Pelaku ketangkap saat beraksi, tapi belum sempat membawa kabur motor yang dicurinya perlu diketahui Untuk tersangka Abdurohim sudah pernah menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya dalam perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Adapun barang bukti hasil kejahatan yakni 2 ( Dua ) buah kunci T dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam No.Pol L 6266 RW beserta STNK dan kunci kontak Asli milik pelaku yang digunakan sebagai sarana, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan No.Pol L-2742-PV beserta STNK An AISYAHOQTA SURNIATY dan kunci kontak asli milik pelapor dan Rekaman CCTV.

Adapun kerugian meteri dari aksi kedua pelaku ini korban mengalami kerugian yang diderita oleh pelapor sekitar Rp. 20.000.000,-.

( tNews.co.id – Hand ).

Related Articles

Back to top button