Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jalur Ekspedisi
SURABAYA – tNews.co.id || Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu berat bruto + 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya transaksi jual-beli narkotika di JLKaianak Barat Surabaya, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dari lokasi, polisi mencurigai salah seorang pengendara roda empat terkait dengan transaksi barang haram tersebut. Gerak-geriknya pun diikuti hingga si pengendara roda empat masuk ke wilayah surabaya
dan kemudian digeledah polisi.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, anggota kami pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekira jam 15.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi berupa 1 (satu) buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jeris shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto 898 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) Gram beserta pembungkusnya.
” Dari Informasi tersebut kemudian petugas Polisi Satresnarkoba Polres Pel Tanjung Perak melakukan penyelidican dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan
penerima barang paketan tersebut
Bahwa barang paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia Pengirim a.n MA alamat KG PANDAN dan nama penerima an MA alamat Pamekasan Madura, 1 (satu) buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jeris shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto 898 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan) Gram beserta pembungkusnya,” kata AKBP Ganis kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Dua pelaku ini diketahui berinsial MT dan SR. Dari keterangan tersangka MT dan tersangka SR bahwa apabila kedua tersangka berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka NT dan tersangka SR akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
Bahwa tersangka MT dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini, ” jelas AKBP Ganis.
AKBP Ganis menambahkan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak perak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, AKBP Ganis mengingatkan jajarannya akan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Narkoba ini jelas-jelas merusak generasi bangsa, karena itu akan kami tindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
( tNews.co.id – Hand ).