Hukum & Kriminal

Tujuh Pemuda Asal Arjasa Sumenep Diringkus Polsek Kangayan Karena Kedapatan Bawa Sajam

SUMENEP – tNews.co.id || Tujuh pemuda asal Kecamatan Arjasa Sumenep berhasil diringkus anggota Kepolisian Sektor Kangayan karena kedapan membawa senjata tajam. Minggu, (16/05/2021).

Ketujuh tersangka tersebut berinisial KA ( 21) asal desa Kolo- Kolo. Inisial SH (18) asal desa Angkatan. Inisial DS (17) asal desa Kolo – Kolo
NM umur 28 Tahun asal desa Kolo Kolo. Inisial SD (25) asal desa Kolo – Kolo. Inisial . Inisial MR (17) asal desa Angkatan. Yang terakhir berinisial WS (17) asal desa Kolo Kolo.

Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH mengatakan, penangkapan kepada tujuh remaja tersebut terjadi di jalan Raya Torjek desa Torjek Kecamatan Kangayan pada hari Minggu, tanggal 16 Mei 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib.

“Pengungkapan dan penangkapan itu terjadi ketika anggota Polsek bersama dengan Babinsa Koramil Arjasa melaksanakan giat penyekatan arus kendaraan dalam rangka antisipasi konvoi kendaraan yang akan berkunjung ke obyek wisata untuk diarahkan kembali sesuai dengan arahan pemerintah,”kata Kapolsek Miftahol Rahman.

Dalam giat penyekatan tersebut, lanjut beliau, anggota memberhentikan sebuah mobil Pick Up yang mencurigakan. “Anggota kami dan Babinsa memberhentikan sebuah mobil pickup yang berisikan rombongan seorang remaja dan menyuruh salah satu dari mereka untuk turun,” terangnya

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setelah turun, anggota melihat salah seorang dari mereka membawa sajam berupa pisau yg diselipkan dipinggang.

“Melihat hal tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penggedahan di dalam mobil Pick Up tersebut dan ditemukan senjata tajam jenis clurit, golok dan pisau yg diletakkan di jok mobil pickup,” ungkap Kapolsek Miftahol

Masih kata beliau, “Setelah itu, anggota melakukan introgasi kepada para pemuda tersebut dan mereka pun mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau, clurit dan parang yang ada di mobil itu adalah miliknya. Mereka juga mengakui bahwa memang sengaja untuk membawa sajam untuk berjaga – jaga karena takut terjadi sesuatu dijalan,” tuturnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek Kangayan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

( tNews.co.id // Limbad).

Related Articles

Back to top button