SURABAYA – tNews.co.id || Lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dua seorang pria diamankan polisi.bahkan satu diantaranya ditembus peluru karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dua pria yang ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya yakni Diki Wahyudi (32) Tragah, Bangkalan, Madura dan Budiman (32) asal Probolinggo.
Kapolsek Sawahan Surabaya AKP Risky Fardian mengatakan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 13.45 WIB, pelaku Diki mengambil motor yang sedang di parkir di halaman parkiran Planet GYM Surabaya.
Korban yang merupakan juru parkir itu memarkirkan motornya dengan terkunci setir.lalu korban meninggalkan sepeda motornya dan berjalan kaki menuju gereja yang berada di Jalan Banyu Urip 240 Surabaya untuk mengatur parkiran kendaraan jamaah gereja.
“Pada pukul 14.00 WIB, ketika korban sedang sibuk mengatur parkiran kendaraan jamaah gereja, Tersangka Diki bersama temannya FR langsung mengambil motor tersebut.” Terang Risky Fardian, Rabu (05/05/2021)
Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci setir serta menggunakan kunci mata bor yang telah dipipihkan. Setelah berhasil pelaku lalu membawanya kabur.
“namun pelaku Diki saatKetika kebur ke pertigaan Jalan Banyu Urip – Girilaya, bertemu dengan anggota Reskrim sedang melakukan kring serse, tiba-tiba pelaku merasa ketakutan sendiri dan sepeda motor menabrak trotoar hingga terjatuh,”katanya.
Pelaku bukan hanya terjatuh, alat kunci mata bor yang digunakan untuk melakukan pencurian juga ikut terjatuh. Melihat hal tersebut, Reskrim Polsek Sawahan langsung menangkap Tersangka dan mengamankannya.
“Saat dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim guna mencari.TKP lain, pelaku berusaha kabur sehingga ditindak tegas dengan tembakan pada kaki,”Ujarnya.
Sementara, Budiman juga ditembak pada bagian kakinya. pada, Minggu 02 Mei 2021 sekira jam 21.30 WIB, ia mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna putih, nopol L-5753-CI. di Jalan Kupang Gunung Barat Surabaya.
“kepada pelaku ini. Kita juga lakukan tindakan tegas terhadap pelaku, karena ia berusaha kabur saat pengembangan,” imbuhnya.
Dari kedua tersangka. petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, Nopol L 5753-Cl, 1 HP merk Nokia,1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, Nopol L-5984-XB, kunci T, 2 buah mata kunci bor yang telah dipipihkan, 1 kunci magnet palsu, dan 1 buah kunci Honda.
” Akibat Perbuatanya, Kedua pelaku ini rela merayakan lebaran di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.” Pungkasnya.
( tNews.co.id – @Pen).












