Hukum & Kriminal

Terpaksa Berlebaran Dipenjara, Maling Motor di Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA – tNews.co.id ||   Ali (30) warga Desa Sorok Kecamatan Propoh Kabupaten Pamekasan, Madura ini terpaksa harus mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Pelaku ditangkap polisi setalah diketahui mencuri sepeda motor milik korban SW (51) th, yang saat itu diparkir didepan teras rumahnya di jalan Rungkut Lor Gg. III Surabaya pada, Rabu 31 Maret 2021 sekira jam 18.15 WIB,

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan sebelumnya. Pelaku ini mengambil motor milik korban tanpa merusak kunci, Rupanya, kunci kontak milik korban ini sudah diambil lebih dulu oleh pelaku 2 hari sebelumnya, waktu itu kontak tertancap di sepeda motor korban.

Setelah korban mengetahui jika sepeda motornya lenyap alias hilang. dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan korban Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengetahui suapa pelakunya dan meminta keterangan korban serta saksi di TKP.,” kata Djoko. Selasa (04/05/2021)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan juga hasil rekaman CCTV yang didapat pada, Kamis 01 April 2021 sekira jam 18.00 WIB, akhirnya tersangka Ali dapat dibekuk.

Caption // Barang Bukti

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mengambil motor korban lalu menjualnya ke seseorang di Pamekasan Madura dengan harga Rp. 1.700.000.

“Dari tangan tersangka polsi juga mengamakan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 800.000, 1 buah helm yang digunakan oleh tersangka pada waktu mengambil sepeda motor korban, 1 buah sarung digunakan oleh tersangka pada waktu mengambil sepeda motor korban dan STNK milik korban”imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Rungkut Surabaya guna Proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain menjebloskan tersangka ke dalam penjara kami juga menjerat dia dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamnya 7 tahun penjara.”pungkasnya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button