Hukum & Kriminal

Buruh Tani Asal Lumajang Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

LUMAJANG – tNews.co.Id ||  Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan AAH, Laki-laki, ( 33) tahun,Warga Desa Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang. seorang buruh pemilik pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 1.236 (seribu dua ratus tiga puluh enam) butir dan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 3.014 (tiga ribu empat belas) butir beserta

Shabu sebanyak 5,38 gram di dalam rumah terlapor sdr. AAH alamat Desa Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G, Y dan Sabu di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di desa tersebut.

“Setelah bahan keterangan dan penyelidikan terkumpul, polisi kemudian memantau rumah terduga pelaku, saat itu pelaku sudah ada di rumahnya, saat digeledah pelaku sudah naik di atas atap rumahnya bersiap untuk kabur,” ungkap Ipda Andrias Shinta saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (30/4/2021) siang tadi.

Hasil penggeledahan ditemukan
pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 1.236 (seribu dua ratus tiga puluh enam) butir dan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 3.014 (tiga ribu empat belas) butir beserta
Shabu sebanyak 5,38 gram di Dalam rumah tersangka.

Menurut Shinta, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan obat terlarang tersebut kepada orang yang dikenalnya.

“Modus pelaku mengemas ulang Shabu menjadi bentuk ‘paketan’ kecil siap edar dan juga kedapatan sesaat setelah menjual (edar) pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan. Dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor / tersangka diketemukan barang bukti tersebut  diatas. Seluruh barang bukti yang diketemukan diakui kepemilikannya milik tersangka / terlapor,” ujarnya.

AAH pun dijerat Pasal Pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut, AAH bisa meraup keuntungan hingga Rp. 20 juta rupiah. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

( tNews.co.id – Handoko).

Related Articles

Back to top button