Halo Polisi

Terkait Larangan Mudik, Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan

TANGERANG – tNews.co.id || Polresta Tangerang Polda Banten menyiapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan sebagai tindak lanjuti adanya aturan larangan mudik. Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (26/4/2021).

“Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan. Yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

“Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek. Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

“Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik,” papar Wahyu.

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, mengapa dilarang mudik ? Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menukarkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal.

“Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin Prokes 5M khususnya kurangi mobilitas saat Idul fitri”, tandasnya.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button