Sadis!! Seorang Suami di Surabaya Tega Bunuh Istri Hamil 5 Bulan
SURABAYA – tNews.co.id || Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seoeang wanita hamil yang jasadnya dibubuang di parkir PBNU pada hari Rabu kemaren (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 wib.
Pelaku yang ditangkap itu tak lain adalah suami korban bernama Jony Pranoto Kasum (27) th. kos di Jalan Gayungan Gg. 7 Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, awalnya, anggota mendapatkan informasi bahwa korban sempat cek-cok dengan suaminya di rumah, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7.
“Setelah dilakukan interogasi, suami korban mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” sebut AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin pukul 20.00, dikarenakan pada waktu itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka, membuat pelaku semakin naik pitam dan tega melakukan hal itu ke istrinya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi korban dengan sprei kasur dan dibiarkan selama sekitar 2 hari.
Karena bau mayat korban yang sudah menyengat, pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 pelaku membuang korban menggunakan motor gerobak milik temannya dan membuang ke area parkir PBNU dikarenakan tempat tersebut sepi.
“Pelaku merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Selain itu korban pernah berselingkuh dari pelaku sehingga pelaku dendam terhadap korban,” tambah Oki.
Selain menangkap tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban, antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
“Tersangka Jony Pranoto Kasum kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam terapis besi dan ia juga akan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.”pungkasnya.
( tNews.co.id – @Pen).